TUGAS POKOK & FUNGSI
Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 791/PB/A.4/10/2010 tentang Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, KPB PB IDI ditugaskan :
- Menyusun pedoman pembentukan Komite Penanggulangan Bencana Ikatan Dokter Indonesia di tingkat Wilayah dan Cabang.
- Menetapkan pedoman, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana di tingkat Pengurus Besar, Wilayah dan Cabang.
- Membentuk Pos Komando Tingkat Pusat Pengendalian kegiatan penanggulangan bencana IDI di lingkungan Ikatan Dokter Indonesia.
- Bekerjasama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Penanggulangan Bencana Ikatan Dokter Indonesia.










