Berita Terbaru : "Himbauan Perekrutan Tenaga Medis Dalam Kegiatan Kemanusiaan" silahkan klik di Headline News atau kolom "rekomendasi" di bawah

kpbidi

Komite Penanggulangan Bencana Ikatan Dokter Indonesia

Sep 202011

“Indonesia dapat lebih mengoptimalkan peran penanggulangan bencana dalam diplomasi dengan mengedepankan soft power. Pengakuan dunia terhadap capaian Indonesia dalam penanggulangan bencana merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia memiliki daya saing bangsa yang potensial untuk terus dikembangkan dan ini merupakan soft power. Dalam konstelasi hubungan internasional atau membangun produk nasional yang memiliki nilai jual tinggi, penanggulangan bencana memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif sehingga Indonesia dapat menjadi center of excellent kelas dunia, “ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DR. Syamsul Maarif, Msi.

Paparan Syamsul itu merupakan pidato kunci (key note speech) dalam pembukaan Seminar Internasional Bencana dalam Perspektif Hubungan Internasional atau International Seminar Disaster in International Relations Perspective pada Selasa pagi (20/9) di Gedung Mas Surachman Universitas Jember (UNEJ), Jember, Jawa Timur. Seminar ini dihadiri oleh lebih dari 150 orang yang terdiri dari United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UNOCHA), Australia-Indonesia Facility for Disaster Reduction (AIFDR), ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre), U.S. Agency for International Development (USAID), perwakilan Kedutaan Besar Jepang, Kementerian Luar Negeri, BNPB, World Food Programme (WFP), OXFAM, perguruan tinggi-perguruan tinggi yang mempunyai program studi hubungan internasional, BPBD di Jawa Timur (provinsi dan kabupaten/kota), Paltform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB), dan sivitas akademika UNEJ.

Syamsul memaparkan, “Globalisasi mengubah berbagai varians politik internasional menjadi “post-international politics” dimana aktor non-negara mulai mengemuka sebagai aktor dominan selain aktor negara. Sebagai konsekuensinya, tata interaksi internasional semakin rumit dan kompleks, dimana dunia menjadi semakin multi centric. Aktor non-negara seperti kelompok teroris, perusahaan multinasional, LSM atau NGO internasional mulai beroperasi dan berinteraksi secara interdependen melampaui batas-batas tradisional negara. Dengan kata lain, para aktor non negara ini secara meyakinkan telah menunjukkan bahwa dalam hubungan internasional berlaku “no fixed traditional boundaries”. Agenda keamanan pun meluas termasuk aspek-aspek non militer lainnya, seperti lingkungan hidup, iklim global, konflik sosial budaya, demokrasi, bencana, kesenjangan, kebijakan publik dan sebagainya.”

Selanjutnya Syamsul menambahkan, “Aktor negara dipaksa untuk meninjau kembali konsep keamanan dan konsep power. Dalam perkembangannya, dominasi aspek militer berkurang tetapi diwarnai oleh isu-isu perdamaian dan pembangunan. Terdapat keterkaitan yang erat antara tingkat keamanan domestik dan internasional dengan isu-isu pembangunan, baik skala lokal, nasional, regional maupun internasional, salah satunya yang juga mengemuka adalah masalah bencana dan perubahan iklim yang telah menjadi isue kontemporer di level global.”

Menurut Syamsul bahwa dalam hubungan internasional, saat ini disadari bahwa penggunaan hard power (kekuatan militer) sebagai wujud unilateralisme ternyata tidak serta merta menyelesaikan masalah. Sebaliknya, penggunaan soft power justru semakin menguat dalam upaya menyelesaikan permasalahan dunia. Hal itu terbukti dengan dilaksanakannya berbagai dialog antar-umat beragama serta kerjasama di bidang sosial dan budaya, sebagai salah satu perwujudan soft power yang dinilai dapat meredakan ketegangan yang terjadi di berbagai belahan dunia dewasa ini. Bantuan kemanusiaan pada daerah-daerah bencana telah digunakan sebagai soft power untuk menunjukkan eksistensi bangsa. Bantuan kemanusiaan tersebut seringkali tidak memerlukan prasyarat harus sudah ada hubungan diplomatik antarnegara sebelumnya.

Sebagai misal, Indonesia memberikan bantuan bagi Haiti ketika terkena gempabumi dahsyat tahun 2010, padahal keduanya tidak memiliki hubungan diplomatik. Dalam konteks, hubungan dalam negeri, bantuan kemanusiaan dalam kerangka kerja penanggulangan bencana telah menyatukan pertikaian internal yang telah berlangsung puluhan tahun. Terjadinya gempabumi dan tsunami Aceh 26 Desember 2004, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan konflik di Aceh terselesaikan. Di tingkat regional dan di tingkat internasional, soft power akan lebih menonjol karena adanya faktor lain yang turut mempengaruhi konstelasi dan equilibrium politik dan ekonomi global saat ini yaitu munculnya kekuatan baru yang menjadi penyeimbang pengaruh Amerika Serikat seperti Uni Eropa, India, China, dan Jepang. Kekuatan politik dan ekonomi baru tersebut telah menciptakan antusiasme tinggi dalam hubungan antar-negara dengan segala rekapitulasi efek positifnya pada dinamika regional dan internasional.

Melalui berbagai aktivitas diplomasi yang tanpa menggunakan kekuatan militer akan lebih mudah menjalin hubungan antar-bangsa. Pada gilirannya tentu saja menjadikan negara-negara tersebut akan lebih eksis dan terhormat di mata dunia. Menurut Nye (2011), penerapan hard power dan soft power disesuaikan dengan perilaku kekuasaan yang ada. Hard power pada intinya adalah menggunakan kekuatan atau payment untuk mengubah strategi pihak lain, sedangkan soft power menggunakan sesuatu yang atraktif atau persuasi untuk mengubah preferensi yang ada dari pihak lain yang tentu akan menguntungkan pihak sendiri.

Misalnya, bagaimana soft power dengan keterlibatan Indonesia memberikan bantuan kepada Jepang ketika tsunami melanda Jepang pada bulan Maret 2011, Indonesia sedang melakukan latihan penanggulangan bencana tingkat internasional di Manado (ARF DiREX). Jepang saat itu bertindak sebagai co-chair bersama Indonesia dalam latihan tersebut. Saat itu juga Indonesia terlibat untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada Jepang, bahkan 3 (tiga) bulan kemudian Presiden Republik Indonesia berkunjung ke wilayah terdampak yakni Perfectur Fukushima.

Kesan yang dibuat dari kunjungan Presiden tersebut adalah pernyataan resmi Perdana Menteri Jepang yang sangat berterima kasih kepada Indonesia atas kesediaan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada Jepang. Indonesia yang saat ini sebagai Partner Strategis Jepang dapat saja atau mungkin dapat ditingkatkan sebagai ally: Artinya bahwa keterlibatan dalam masalah kemanusiaan yang bersifat universal telah mendorong faktor lain yang selama ini menjadi pertimbangan Jepang untuk mengubah preferensinya dalam hubungan bilateral dengan Indonesia, inilah kekuatan soft power tersebut. Bila ini benar-benar terwujud Indonesia akan menjadi juga ally bagi ally-nya Jepang. Sebagai catatan: hubungan bilateral secara berjenjang sebagai berikut, dari bawah adalah: partner, diatasnya strategic partner dan yang paling tinggi adalah ally.

Sebagai sebuah negara yang besar dan rawan bencana, bangsa Indonesia terus belajar dari pengalaman sejarah dalam penanggulangan bencana. Setelah bencana tsunami Aceh 2004, timbul kesadaran nasional akan arti pentingnya penanggulangan bencana. Bencana dahsyat tersebut telah merubah mindset rakyat Indonesia. Rasa persatuan, solidaritas, kemanusiaan dan ketangguhan bangsa menjadi lebih kuat. Pada saat itu, Indonesia belum memiliki apa-apa terkait dalam penanggulangan bencana yang komprehensif. Tetapi, saat ini bangsa Indonesia telah memiliki sistem nasional penanggulangan bencana yang handal, yang meliputi legislasi, perencanaan, kelembagaan, pendanaan, dan pengembangan kapasitas yang seluruhnya mendukung dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

Masyakat dunia telah memandang bahwa penanggulangan bencana di Indonesia mengalami kemajuan yang luar biasa. Pasca tsunami Aceh 2004, dari negara yang belum memiliki sistem dan perangkat penanggulangan bencana, setelah itu memiliki sistem nasional yang cukup lengkap. Dalam kurun waktu sekitar 4 tahun setelah ditetapkannya UU Nomor 24 Tahun 2007, Indonesia dinilai oleh banyak negara sebagai yang maju dalam penanggulangan bencana. Bandingkan dengan Korea Selatan yang perlu waktu membangun selama lebih dari 15 tahun untuk memiliki sistem nasional penanggulangan bencana di Korea Selatan.

Syamsul juga mendeskripsikan beberapa pengakuan dunia terhadap Indonesia dalam capaian ini antara lain:

  1. Pemberian penghargaan Global Champion for Disaster Risk Reduction dari PBB kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Mei 2011, sebagai pengakuan dan harapan akan strong leadership Indonesia dalam penanggulangan bencana khususnya untuk kampanye pengurangan risiko bencana.
  2. Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) diakui sebagai tools sistem informasi bencana terbaik di Asia Pacifik dan dijadikan model untuk negara-negara lain.
  3. Indonesia Tsunami Early Warning Center (Ina TEWS) yang mampu membangun sistem dan buoy untuk peringatan tsunami dengan kemampuan perkiraan 8 menit setelah gempabumi.
  4. Ditetapkannya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Asian Miniterial Conference for Disaster Risk Reduction (AMCDRR ke 5) pada Oktober 2012 dan akan diikuti 65 negara.
  5. Pemerintah Myanmar meminta bantuan Indonesia untuk membuat UU Penanggulangan Bencana Myanmar. Hampir 70% isi UU No. 24 Tahun 2007 diadopsi untuk UU di Myanmar.
  6. Kunjungan 11 negara kepulauan di kawasan Asia Pasifik ke BNPB dan meminta Indonesia memberikan technical assistance dalam pembangunan sistem informasi bencana.
  7. Pendirian AHA Center di Jakarta, dan beberapa bentuk kerjasama antar negara melalui Gentlement Agreement maupun MoU dibidang penanggulangan bencana.
  8. Tawaran negara-negara lain untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.
  9. Dan lain-lain.

sumber : bnpb

Sehubungan dengan telah terjadinya beberapa kasus “dokter palsu” beberapa waktu yang lalu, terutama yang terjadi dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan perbencanaan, maka dengan ini kami, Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menghimbau :

  1. Badan-badan/institusi pelaksana penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan yang berhubungan dengan keprofesian kedokteran agar mempunyai prosedur tetap yang tegas mengenai perihal perekrutan tenaga medis (dokter).
  2. Badan-badan/institusi pelaksana penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan agar memperhatikan mengenai kompetensi, kewenangan serta legalitas seorang dokter mengingat pekerjaan keprofesian dokter berhubungan erat dengan nyawa manusia.
  3. Menyadari dari sisi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan hukum, seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter selain merupakan tanggung jawab pribadi seorang dokter secara etika kedokteran sesuai dengan sumpah dokter dan hukum, maka badan-badan/institusi yang memperkerjakan dokter tersebut juga turut bertanggung jawab atas seluruh tindakan yang dilakukan oleh seorang dokter dalam masa tugasnya.
  4. Dalam kewenangan dan legalitas seorang dokter Indonesia, maka seorang dokter Indonesia WAJIB memiliki setidak-tidaknya :
    1. Kartu Anggota Ikatan Dokter Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia, dimana di dalamnya tercantum identitas ybs (foto, nama lengkap, Nomor Pokok Anggota dan masa berlaku) dan dapat dikonfirmasikan ke Ikatan Dokter Indonesia tingkat Cabang dimana dokter tersebut terdaftar atau ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
    2. Kartu Tanda Registrasi Dokter Indonesia yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia, dimana di dalamnya tercantum identitas ybs (foto, nama lengkap, profesi, Nomor Registrasi dan masa berlaku) dan dapat dikonfirmasikan ke Ikatan Dokter Indonesia tingkat Cabang dimana dokter tersebut terdaftar atau ke Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau ke Konsil Kedokteran Indonesia.
  5. Jika seorang dokter tidak memenuhi ketentuan no.4, maka dokter tersebut tidak dapat menjalankan pekerjaan keprofesiannya kecuali dalam situasi dan kondisi darurat sesuai dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia serta dengan memperhatikan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
  6. Dalam hal penugasan seorang dokter oleh suatu badan pelaksana penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan ke daerah bencana dan atau ke daerah konflik, hendaknya agar dapat berkoordinasi dengan mengirimkan pemberitahukan secara resmi sesegera mungkin kepada Ikatan Dokter Indonesia sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran berdasarkan undang-undang, ditujukan kepada Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jl. GSSY Ratulangie no.29, Menteng, Jakarta Pusat – 10350.

Demikian himbauan ini disampaikan sebagai informasi.

Jakarta, 13 September 2011

ttd,

Dr. HP Bastaman

Ketua Komite Penanggulangan Bencana Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

NPA IDI : 71134

Nama Aisha Wardhana atau Caroline Ruhning Tyassasanti, dokter relawan LSM ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang menjadi korban penculikan dan penembakan di Somalia tidak ditemukan di daftar anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Jika mengaku-aku sebagai dokter, Aisha bisa dijerat sanksi dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

“Dia bisa kena UU Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004. Saya kira prinsipnya walaupun dia kerja untuk lembaga apa pun, dia harus ikuti standar peraturan di sini,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K), ketika ditanya bagaimana sanksinya bila seseorang mengaku-aku sebagai dokter

Walaupun dia pernah terdaftar sebagai relawan atau dokter di negara lain, imbuh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad (K), tetap saja harus mengikuti standar dokter dan praktik kedokteran di Indonesia bila bekerja di lembaga relawan di Indonesia.

“Misalnya jika dia dokter Indonesia dan bertugas di Amerika, dia harus ikuti standar di Amerika,” imbuhnya.

Undang-undang Praktik Kedokteran Republik Indonesia

Pasal 73:

  1. Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
  2. Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Dan jika pasal tersebut dilanggar, maka sanksinya tercantum dalam Pasal 77 dan Pasal 78.

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Aug 252011

URGENTLY REQUIRED

Non Government Organization, yang khusus untuk memfasilitasi penanggulangan bencana (disaster risk reduction), sedang membutuhkan tenaga-tenaga professional untuk bergabung dengan mereka sebagai:

1. Program Administrator

Untuk persiapan AMCDRR (Fifth Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction, yang akan diselenggarakan di Yogyakarta 2012) dan bertugas sebagai admin support logistic bagi panitia AMCDRR.

Persyaratan

Kriteria Penting:
  1. Memiliki latar belakang professional dan pendidikan yang sesuai.
  2. Mampu menunjukkan pengetahuan dan pengalaman, keahlian  di bidang administrasi program support, pengorganisasian kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional (minimal 5 tahun);
  3. Dapat menyelesaikan tugas sesuai tenggat waktu dan berdasarkan prioritas
  4. Memiliki pengalaman bekerja dengan lembaga Pemerintah, lembaga non-pemerintah dan/atau sektor swasta lainnya.
  5. Memiliki kapabilitas untuk bekerja secara independent atau dengan minimal supervisi dan memiliki kapabilitas untuk bekerja secara sensitif dan kooperatif dalam lingkungan multi budaya.
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, menguasai bahasa Inggris dan bahasa Indonesia lisan dan dan tulisan
  7. Dapat mengoperasikan aplikasi MSOffice dengan baik
Kriteria Tambahan:
  1. Berpengalaman dalam pengaturan administratif kegiatan pelaksanaan event berskala nasional.
  2. Memiliki pengetahuan dalam Penanggulangan Bencana / Pengurangan Risiko Bancana di Indonesia (minimal 2 tahun).

2. Konsultan Teknis Persiapan dan Pelaksanaan AMCDRR (Fifth Asian Ministerial Conference on Disaster Risk Reduction)

Persyaratan

Kriteria Penting:
  1. Memiliki latar belakang professional dan pendidikan yang sesuai.
  2. Mampu menunjukkan pengetahuan, pengalaman dan keahlian  di bidang Pengorganisasian Kegiatan baik nasional maupun internasional minimal 5 tahun,
  3. Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai Penanggulangan Bencana / Pengurangan Risiko Bancana di Indonesia minimal 3 tahun.
  4. Memiliki pemahaman yang luas tentang Undang-undang, kebijakan, peraturan serta prosedur PB/PRB.
  5. Mempunyai jejaring yang luas dalam hal pengorganisasian kegiatan, penanggulangan bencana di tingkat nasional, termasuk pemangku kepentingan lainnya.
  6. Memiliki pengalaman bekerja dengan lembaga Pemerintah, lembaga non-pemerintah dan sektor swasta lainnya
  7. Memiliki kapabilitas untuk bekerja secara sensitif dan kooperatif dalam lingkungan multi budaya.
Kriteria Tambahan:
  1. Berpengalaman dalam penyelenggaraan event berskala Internasional.
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, menguasai bahasa Inggris dan bahasa Indonesia lisan dan dan tulisan

3. Konsultan Teknis (Program Officer-PLANAS)

Untuk ditempatkan di Platform Nasional (PLANAS) Indonesia yang bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Persyaratan

Kriteria Penting:
  1. Memiliki latar belakang professional dan pendidikan yang sesuai.
  2. Mampu menunjukkan pengetahuan dan pengalaman  di bidang Penanggulangan Bencana / Pengurangan Risiko Bancana di Indonesia minimal 5 tahun.
  3. Memiliki pemahaman yang luas tentang Undang-undang, kebijakan, peraturan serta prosedur PB/PRB.
  4. Mempunyai jejaring yang luas dalam hal penanggulangan bencana di tingkat nasional, termasuk pemangku kepentingan lainnya.
  5. Memiliki pengalaman bekerja dengan lembaga Pemerintah, lembaga non-pemerintah dan sektor swasta lainnya.

Kriteria Khusus:

  1. Pemahaman dalam isu serta kebijakan PB/PRB baik nasional dan internasional
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, menguasai bahasa Inggris dan bahasa Indonesia lisan dan dan tulisan
  3. Dapat bekerja sama dengan semua pihak didalam tim.

Untuk informasi lebih lengkap dan apply:

Atau kirimkan CV terbaru anda ke (dengan subject nama posisinya):

Thanks & regards,
Prillia Saraswati PH
EXPERD CONSULTANT
Plaza 3 Pondok Indah
Jl. TB Simatupang Blok C/2, Jakarta 12310
T: 62.21.75906448 F: 62.21.75906442
www.experd.com

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Perka BNPB 17/2010) pada tanggal 27 November 2010. Untuk selanjutnya Perka BNPB 17/2010 ini diluncurkan secara resmi kepada publik pada tanggal 7 April 2011 di Hotel Le Meridien, Jakarta dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, Organisasi Non-Pemerintah dan Lembaga Donor. Perka BNPB ini menyempurnakan sekaligus menggantikan Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Perka BNPB 11/2008). Perka BNPB 17/2010 ini hanya terdiri dari 20 halaman ini, bila dibandingkan dengan Perka-Perka BNPB lainnya, Perka BNPB 17/2010 tergolong cukup tipis. Namun demikian, dengan sistematika yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Prinsip Dasar Kebijakan dan Strategi; Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Ketentuan Penutup; Perka ini memuat ketentuan yang cukup komprehensif, cukup mudah dipahami dan bersifat praktis.   Perka BNPB 17/2010 ini merupakan pedoman yang bersifat umum dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi, sedangkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat lebih khusus diamanatkan menyusun setidaknya empat pedoman operasional, yakni Pedoman Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Post Disaster Need Assesment), Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pedoman Permohonan dan Pengelolaan Bantuan, dan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi.   Penyusunan Perka BNPB 17/ 2010 tidak terlepas dari upaya keras BNPB dalam menata penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan lebih baik. Dengan dukungan penuh dari project Disaster Risk Reduction-based Rehabilitation and Reconstruction (DR4) yang merupakan buah kerjasama antara United Nation Development Programme (UNDP) dengan BNPB penyusunan pedoman dilakukan dengan melalui sejumlah tahapan yang meliputi empat kali pertemuan pakar (Expert Opinion Team), penyusunan draft awal, konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), konsultasi dan internalisasi di BNPB, serta dua kali konsultasi publik di tingkat pusat dan tiga kali konsultasi publik di tingkat daerah dengan melibatkan K/L, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), organisasi non-pemerintah, lembaga donor, dan kalangan akademisi.

Tujuan Perka BNPB 17/2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana ini adalah:

  1. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional dan atau daerah.
  2. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan dengan tata kelola penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar.
  3. Terwujudnya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang memberikan peluang dan atau kesempatan untuk peran serta masyarakat termasuk lembaga internasional.

Sasaran substansial mengenai rehabilitasi dan rekonstruksi diatur dalam pedoman umum ini sebagai berikut:

  1. Aspek kemanusiaan, yang antara lain terdiri dari sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, keamanan dan ketertiban, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
  2. Aspek perumahan dan permukiman, yang terdiri dari perbaikan lingkungan daerah bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat.
  3. Aspek infrastruktur pembangunan, yang antara lain terdiri dari perbaikan prasarana dan sarana umum, pemulihan fungsi pemerintah, pemulihan fungsi pelayanan publik, pembangunan kembali sarana dan prasarana, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, peningkatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
  4. Aspek ekonomi, yang antara lain terdiri dari pemulihan sosial ekonomi dan budaya, peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, mendorong peningkatan ekonomi lokal seperti pertanian, perdagangan, industri, parawisata dan perbankan.
  5. Aspek sosial yang antara lain terdiri dari pemulihan konstruksi sosial dan budaya, pemulihan kearifan dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antar budaya dan keagamaan dan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.
  6. Aspek lintas sektor yang antara lain terdiri dari pemulihan aktivitas/kegiatan yang meliputi tata pemerintahan dan lingkungan hidup.

Pedoman umum ini juga mengatur mengenai prinsip dasar penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana antara lain:

  1. Merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah.
  2. Membangun menjadi lebih baik (build back better) yang terpadu dengan konsep pengurangan risiko bencana dalam bentuk pengalokasian dana minimal 10% dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi.
  3. Mendahulukan kepentingan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak dan penyandang cacat.
  4. Mengoptimalkan sumberdaya daerah.
  5. Mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, keberlanjutan program dan kegiatan serta perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik.
  6. Mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender.

Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan Perka BNPB 17/2010 secara umum terdiri dari 5 (lima) kegiatan pokok yakni perencanaan, pendanaan, kelembagaan pelaksana, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi.  

Perencanaan:

  • Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dokumen perencanaan yang disebut rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi, untuk jangka waktu maksimal 3 tahun.
  • Penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan pada akhir masa tanggap darurat dan masa pemulihan awal dengan memperhatikan: hasil pengkajian kebutuhan pasca bencana, penentuan prioritas, pengalokasian sumber daya dan waktu pelaksanaan, dokumen rencana kerja pemerintah pusat maupun daerah, dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
  • Rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi terdiri: rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi nasional, rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi provinsi, dan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kabupaten/kota.
  • Substansi rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi aspek-aspek: pembangunan manusia, perumahan dan pemukiman, infrastruktur, perekonomian, sosial dan lintas sektor.
  • Dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan oleh SK Kepala BNPB atau Kepala BPBD sesuai dengan skala bencana.
  • Mekanisme penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi diatur lebih lanjut dalam pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB

Pendanaan:

  • Sumber pendanaan utama penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi: APBD Kabupaten/Kota untuk bencana skala kab/kota, APBD Provinsi untuk bencana skala provinsi, APBN untuk bencana skala nasional.
  • Sumber dana lain: asuransi, dana peran serta internasional, dana perwalian, dan dana bantuan masyarakat lain.
  • Pemerintah kab/kota dapat meminta bantuan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Tata kelola dana mengacu peraturan perundangan tentang keuangan negara atau sejenis, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan yang bersifat khusus.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur permintaan bantuan akan diatur dalam pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Kelembagaan:

  • Lembaga penanggung jawab rehabilitasi dan rekonstruksi: BNPB di tingkat pusat dan/atau BPBD Provinsi/Kab/Kota di tingkat daerah.
  • Apabila dipandang perlu dapat dibentuk lembaga koordinatif yang bersifat ad hoc yang fungsinya membantu BNPB/BPBD dan ditetapkan dengan keputusan Kepala BNPB dan/atau Kepala BPBD atas nama Presiden dan/atau Gubernur/Bupati/Walikota untuk jangka waktu maksimal 3 tahun.
  • Pembentukan lembaga ad hoc tersebut ditentukan oleh: skala bencana dan dampak, kemampuan dan kapasitas aparatur pelaksana di daerah, disetujui oleh Kepala Daerah.

Pelaksanaan:

  • Pelaksanaan teknis substansial dilakukan oleh perangkat K/L atau SKPD di Provinsi/Kab/Kota.
  • Tenaga pelaksana teknis rehabilitasi dan rekonstruksi diutamakan tenaga profesional K/L, SKPD atau organisasi/lembaga yang berada di daerah bencana.
  • Bila ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka BPBD Kab/Kota dan atau provinsi dapat meminta bantuan dari Kab/Kota lain atau Provinsi dengan status penugasan kepada SKPD Kab/Kota yang diberi mandat penuh untuk pelaksana teknis rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku.
  • Lembaga internasional, kembaga asing non pemerintah dan lembaga non pemerintah yang terlibat dalam Rehabilitasi dan rekonstruksi wajib berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD bersama K/L dan SKPD.

Pemantauan dan evaluasi:

  • BNPB dan/atau BPBD mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi .
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi melibatkan K/L atau SKPD teknis.
  • Prinsip pemantauan dan evaluasi mengacu pada: dokumen Renaksi, dan tujuan pembangunan daerah dan nasional sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah dan nasional/
  • Ketentuan lebih lanjut dari pemantauan dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dengan pedoman operasional yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Berikut ini bagan yang berisi intisari dari ketentuan mengenai kelima kegiatan pokok di atas:

sumber : BNPB
© 2010 kpbidi.org ONE LIFE, LIVE IT Suffusion WordPress theme by Sayontan Sinha